Bawaslu Musi Banyuasin Ikuti Zoom Bersama Bawaslu RI Bahas Mekanisme Laporan Konsolidasi Demokrasi
|
Sekayu, Bawaslu Muba— Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin mengikuti kegiatan rapat koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia terkait mekanisme pelaporan tugas konsolidasi demokrasi dalam memperkuoh penyelenggaraan Pemilu di luar tahapan pada Kamis (30/04/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari salah satu staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Mesy Purwanti. Kegiatan dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaporan Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu RI memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara penyampaian dokumentasi dan laporan pelaksanaan tugas konsolidasi demokrasi melalui laman pelaporan yang telah disediakan. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan terkait format laporan, mekanisme unggah dokumentasi kegiatan, hingga batas waktu penyampaian laporan secara berkala.
Kegiatan konsolidasi demokrasi sendiri merupakan tindak lanjut dari Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 yang mengamanatkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan identifikasi dan pemetaan isu-isu demokrasi serta kepemiluan aktual melalui diskusi bersama masyarakat sipil maupun pemangku kepentingan lainnya.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memahami mekanisme pelaporan secara tepat dan terstruktur sehingga pelaksanaan tugas konsolidasi demokrasi dapat terdokumentasi dengan baik sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan partisipatif dan demokrasi substansial.
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen untuk melaksanakan instruksi tersebut secara optimal melalui pelaksanaan diskusi bersama masyarakat dan penyampaian laporan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Ayu Lestari
Dokumenter: Mesy Purwanti