Bawaslu Muba Awasi Langsung Pemeriksaan Kesehatan Bacakada Muba 2024
|
Bahwa berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang tahapan pendaftaran kepala daerah pada pemilihan serentak tahun 2024 yang menyatakan bahwa Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah yang telah melakukan pendaftaran di KPUD harus mengikuti tahapan selanjutnya yaitu pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Pemerintah yang telah bersertifkat dari Kementerian Kesehatan dan telah melakukan Kerjasama dengan KPUD. Pemeriksaan dilakukan dimulai sekira pukul 08:00 WIB sampai dengan sekira Pukul 16:00 WIB, Pemeriksaan dilakukan di Rumah Sakit Umum Pemerintah Muhammad Hoesin di Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Pemeriksaan Kesehatan ini diikuti oleh 2 (dua) bakal pasangan calon yang telah melakukan pendaftaran di KPUD Musi Banyuasin yaitu:
1. H. M. Toha, S.H dan Rohman
2. Ir. Hj, Lucyanti, S.E dan Dr. Syaparudin, S.H,.M.H
Pemeriksaan Kesehatan berjalan lancar dan sukses, untuk hasil pemeriksaan kesehatan akan diserahkan langsung ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Penulis : Akmal
Editor : Pizinakbar
Dokumentasi : Bawaslu Muba