Bawaslu Awasi Pembatasan Pengeluaran Dana Kampaye Pada Pilkada Serentak 2024
|
Sekayu, Bawaslu MUBA - Pada hari sabtu tanggal 28 september KPU melakukan rapat tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampaye Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Ruang Rapat Kantor KPU Musi Banyuasin. Kegiatan tersebut di awasi langsung oleh Bawaslu Musi Banyuasin, "Pembatasan dana kampanye itu merupakan salah satu elemen untuk mendorong transparansi penggunaan dana kampanye yang digunakan partai politik sebagai arena untuk mengumpulkan modal" kata peneliti politik Didik Supriyanto.
"Justru pembatasan dana kampanye itu menyeimbangkan kedua prinsip kebebasan diberikan seluas-luasnya, maka pada saat bersamaan peserta pemilu dapat masuk ke dalam wilayah ambang batas kesetaraan".
Penulis: -J. Nopri
-M. Akmal S.
Editor: Pizin Akbar
Doc: Bawaslu Musi Banyuasin