Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU AKAN AWASI ALIRAN DANA KAMPANYE

BAWASLU AKAN AWASI ALIRAN DANA KAMPANYE

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Salah satu kewenangan Bawaslu ialah mengawasi tahapan kampanye dan dana kampanye. Untuk itu, Bawaslu akan semaksimal mungkin mengawal, mengawasi, hingga menindak jika terdapat dana kampanye yang disalurkan kepada pasangan calon tidak sesuai dengan aturan perundangan.

"Bawaslu akan telusuri jika terdapat warung kecil tapi menyalurkan dana yang sangat besar kepada pasangan calon," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat memberikan Kuliah Umum di STIK-PTIK dengan tema ‘Regulasi Aktual dalam menghadapi Pemilu 2018’, di Auditorium Mutiara Gedung PTIK Jakarta Selatan, Rabu (28/12/17).

Dalam undang-undang, sambung Fritz, perseorangan dibatasi menyalurkan dana kampanye paling besar 75 juta, perusahaan atau badan hukum swasta paling besar 750 juta. Jika ada yang lebih dari yang telah diatur oleh Undang-undang berarti harus ditelusuri.

Misalkan, lanjut dia, warung kecil seperti pedagang bakso memberikan dana kampanye sebesar 80 juta. Perusahaan yang baru diresmikan dua bulan tapi sudah menyalurkan 240 juta sangat tidak masuk akal.

"Hal-hal seperti ini yang Bawaslu akan telusuri hingga tuntas. Intinya, Bawaslu akan secara intens mengawasi dan menelusuri dana kampanye siluman yang muncul yang tidak sesuai aturan yang berlaku," tegas Koordinator Divisi Hukum tersebut.

Bawaslu juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Melalui pertemuan pada pekan lalu, PPATK akan membantu mengawasi dana kampanye yang masuk kepada peserta melalui data-data riset yang dilakukan.