Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Langsung Penyerahan Hasil Pemkes Cakada Kab. MUBA Pemilihan Serentak 2024

Penyerahan Hasil Pemeriksaan Calon Kepala Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin

Bahwa berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang tahapan pendaftaran kepala daerah pada pemilihan serentak tahun 2024 yang menyatakan bahwa Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah yang telah melakukan pendaftaran di KPUD harus mengikuti tahapan selanjutnya yaitu pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Pemerintah yang telah bersertifkat dari Kementerian Kesehatan dan telah melakukan Kerjasama dengan KPUD.


Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Melakukan Pengawasan Langsung perihal Penyampaian Berkas Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. (Kordiv Hukum & Sengketa)

Penyerahan Hasil Pemeriksaan Calon Kepala Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin

Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan dari RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG kepada Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin yang disaksikan langsung oleh Komisioner BAWASLU Kabupaten Musi Banyuasin. Penyerahan berkas hasil pemeriksaan kesehatan dilakukan dimulai sekira pukul 15:45 WIB. Penyerahan hasil Pemeriksaan kesehatan dilakukan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Hasil Pemeriksaan Kesehatan ini menerangkan bahwa 2 (dua) bakal pasangan calon yang telah melakukan pendaftaran di KPUD Musi Banyuasin dan telah mengikuti serangkaian tahapan pemeriksaan kesehatan, yaitu:
1. H. M. Toha, S.H dan Rohman
2. Ir. Hj, Lucyanti, S.E dan Dr. Syaparudin, S.H,.M.H

Hasil Pemeriksaan Kesehatan menerangkan bahwa ke dua bakal pasangan calon Mampu, untuk hasil pemeriksaan kesehatan yang telah diserahkan langsung ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Kordiv Hukum & Sengketa)

Penulis :-M.Akmal S  -J.Nopri

Editor : Pizin Akbar

Dokumntasi: Bawaslu Musi Banyuasin